Opini

Harapan untuk Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah lembaga pengawas pemilu yang bersifat permanen (tetap) dan jajaran di bawahnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat Kelurahan yang bersifat ad hoc (sementara) dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan pintu masuk pada sistem penegakan hukum Pemilu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam posisi demikian, lembaga pengawas pemilu (Bawaslu/Panwaslu) seringkali mengalami kendala dengan keterbatasan waktu dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, tidak ada kewenangan untuk menyita alat bukti dan juga tidak ada kewenangan untuk mewajibkan saksi memberi keterangan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Bawaslu RI bersama dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2013 tentang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kesepakatan tersebut berisi komitmen ketiga institusi untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dalam rangka tercapainya penegakan hukum yang cepat, sederhana dan tidak memihak.

Nota kesekapatan tersebut memuat pembentukan Sentra Gakkumdu pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang mana menunjuk Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu; Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejagung sebagai Ketua dalam struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat pusat, sedangkan Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung sebagai Pembina Sentra Gakkumdu di tingkat pusat.

Sesuai Nota Kesepakatan, fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring-evaluasi. Sementara mengenai pola penanganan tidak pidana pemilu telah dirinci dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tentang Polda Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu.

Menurut SOP Sentra Gakkumdu, penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yaitu: a) Penerimaan, pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada Pengawas Pemilu; Pengawas Pemilu berwenang menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengandung unsur tindak pidana pemilu, dengan menuangkan dalam Formulir Pengaduan. Setelah menerima laporan/temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan menyampaikan laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 24 Jam sejak diterimanya laporan/temuan. b) Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu; dalam tahap ini dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dengan dipimpin oleh anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari unsur Pengawas Pemilu. Peserta Rapat membahas dan memberikan saran dan pendapat terhadap syarat formil dan materiil, pasal yang diterapkan dan pemenuhan unsur tindak pidana pemilu. c) Tindak lanjut Pengawas Pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu, Dalam tahap ini disusun rekomendasi Sentra Gakkumdu, yang menentukan apakah suatu laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau apakah laporan/temuan tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat materiil.

Mekanisme penanganan dengan sinergi antar lembaga demikian ini diharapkan dapat secara efektif dan efisien menjawab berbagai kendala penanganan tindak pidana pemilu yang selama ini dikhawatirkan terjadi. terutama kekhawatiran tentang ketidaksepahaman penerapan peraturan antara pengawas pemilu dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Di samping

itu, SOP ini diharapkan akan mudah untuk menjadi panduan kerja bagi petugas Sentra Gakkumdu di seluruh tingkatan.

Harapan pada Sentra Gakkumdu di NTT

Dengan hadirnya Sentra Gakkumdu pada setiap kabupaten/kota se-NTT (minus Kabupaten Malaka karena merupakan Daerah Otonomi Baru) diharapkan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten/Kota dapat ditangani secara maksimal oleh Sentra Gakkumdu dengan tujuan agar dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani tidak kadaluarsa dari sisi batasan waktu atau tidak diproses dengan alasan tidak cukup bukti. Seperti yang pernah diberitakan oleh hari ini bahwa pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Anita Gah (Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat) kepada pihak Polda NTT karena dinilai oleh pihak kejaksaan tidak cukup bukti (P-19), pihak Polda NTT diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang diminta.

Padahal laporan dari Bawaslu NTT kepada Polda NTT itu berdasarkan rekomendasi dari Sentra Gakkumdu NTT. Idealnya laporan lembaga Pengawas Pemilu kepada pihak kepolisian itu tidak ada lagi yang namanya P-19, tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu agar laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilimpahkan ke kepolisian untuk tidak P-19 atau kadaluarsa karena batasan waktu, analisis di Sentra Gakkumdu menjadi point penting untuk memutuskan apakah laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu sudah cukup bukti atau sebaliknya agar tidak bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan yang kemudian kadaluarsa karena melewati batas waktu, Sentra Gakkumdu sesungguhnya punya kewenangan untuk mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti yang dibutuhkan maupun keterangan saksi sebelum laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diteruskan kepada pihak kepolisian oleh lembaga Pengawas Pemilu.

Ketika bicara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maka harapan itu ada di tangan Sentra Gakkumdu, lembaga Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk, analisis dan keputusan selanjutnya berada di pundak Sentra Gakkumdu (Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan) di pundak mereka lah semoga masih ada secercah harapan untuk penegakan tindak pidana pemilu di Indonesia termasuk di bumi Flobamora tercinta.

*) Ketua Panwaslu Kota Kupang/Pembina Sentra Gakkumdu Kota Kupang.

2 komentar di “Harapan untuk Penanganan Tindak Pidana Pemilu

  1. saran saya kedepan kalau ada pemilu lg baik,pileg,pilkada maupun pilpres,para calon yang akan bertarung dlm pemilihan tersebut di beri bimtek ttg aturan pemilu,krna pengalaman saya dlam pemilu slama ini,masih banyak peserta pemilu yang tidak tahu atau sngaja tidak tahu aturan2 pemilu,khususx di kota kupang

    Suka

Tinggalkan Komentar